PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan berita acara majelis pemeriksa kesehatan; c. dibebaskan dari jabatan akademik; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau e. diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal ketua Senat berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Senat bertindak sebagai pelaksana tugas ketua Senat.
