PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan akademik; b. melakukan pengawasan terhadap:
- penerapan etika dan kode etik Sivitas Akademika;
- penerapan ketentuan akademik;
- pelaksanaan penjaminan mutu Perguruan Tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- pelaksanaan Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan;
- pelaksanaan tata tertib akademik;
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
- pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan pertimbangan dan usul kepada Direktur mengenai:
- perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- pembukaan dan penutupan Program Studi;
- pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan
- pengusulan lektor kepala dan profesor; d. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur; e. memberikan rekomendasi kepada Menteri melalui Kepala Badan berkenaan dengan calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur; f. mengusulkan penggantian Direktur kepada Menteri dalam hal Direktur tidak dapat melaksanakan tugas secara tetap atau telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memberikan pertimbangan kepada Direktur mengenai calon wakil Direktur akademik; dan h. MENETAPKAN tata cara pemilihan Direktur dan ketua Program Studi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat dapat membentuk komisi yang beranggotakan anggota Senat dan dapat ditambah dari luar anggota Senat.
