Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Masa jabatan Senat sebagimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota;
b. ketua komisi merangkap anggota; c. sekretaris Senat merangkap anggota; dan d. anggota. (4) Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat membentuk sekretariat. (5) Keanggotaan Senat berjumlah ganjil dan terdiri atas unsur: a. wakil profesor; b. wakil Dosen bukan professor; c. perwakilan unsur pimpinan dan perwakilan Program Studi; dan d. pemimpin unit kerja yang tugas dan wewenangnya mempunyai relevansi tinggi dengan bidang akademik. (6) Anggota Senat yang merupakan wakil Dosen bukan professor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap Program Studi. (7) Anggota Senat yang merupakan wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan hasil rapat Program Studi yang dipimpin oleh Ketua Program Studi berdasarkan tata cara pemilihan yang ditetapkan dalam keputusan Senat. (8) Senat dapat mengusulkan pemberhentian anggota Senat yang merupakan wakil Dosen bukan professor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dalam hal anggota Senat: a. melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; b. melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan/atau c. mengundurkan diri. (9) Senat yang berasal dari perwakilan unsur pimpinan dan perwakilan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tidak dapat diangkat menjadi ketua dan sekretaris Senat.
