PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal wakil Direktur berhalangan tetap, Direktur mengusulkan salah satu ketua Program Studi dan/atau kepala unit kepada Kepala Badan untuk ditunjuk sebagai. Pelaksana tugas wakil Direktur. (2) Pengangkatan dan pemberhentian pelaksana tugas wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
