Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan berdasarkan usulan Direktur. (2) Calon wakil Direktur bidang akademik diusulkan oleh Direktur dengan memperhatikan pertimbangan Senat. (3) Calon wakil Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor; c. memiliki pengalaman manajerial berupa:
- paling rendah sebagai ketua Program Studi/kepala unit atau sebutan lain paling singkat 4 (empat) tahun di PerguruanTinggi; atau
- paling rendah sebagai pejabat administrator paling singkat 4 (empat) tahun di instansi pemerintah;
d. berpendidikan paling rendah magister (S2); e. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Direktur yang dinyatakan secara tertulis; f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang; g. memiliki penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan k. tidak melakukan plagiat.
