Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c melaksanakan tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan Alumni. (2) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan: a. pelaksanaan pembinaan Mahasiswa oleh seluruh Dosen dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan Mahasiswa sebagai bagian pembinaan Sivitas Akademika yang merupakan bagian dari tugas Pendidikan Tinggi pada umumnya; b. pelaksanaan usaha kesejahteraan Mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi Mahasiswa;
c. pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran Mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh wakil Direktur bidang akademik; d. kerja sama dengan semua pihak dalam setiap usaha di bidang kemahasiswaan dan usaha penunjangnya; e. terciptanya iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; f. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka peningkatan kemampuan kerja sama yang tetap dilandasi nilai dan tanggung jawab yang bersifat akademik; g. pelaksanaan pembinaan hubungan dan peran Alumni; dan h. penyampaian laporan kegiatan kepada Direktur.
