Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b melaksanakan tugas membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan di bidang sistem penjaminan mutu, pengawasan internal, teknologi informasi, serta mengoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan. (2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan: a. perencanaan dan pengelolaan anggaran; b. pembinaan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai; c. pengelolaan perlengkapan dan kerumah tanggaan; d. pengurusan, keamanan dan ketertiban; e. pengurusan ketata usahaan; f. penyelenggaraan hubungan masyarakat; g. pengolahan data bidang administrasi umum dan keuangan; dan h. penyampaian laporan kegiatan kepada Direktur.
