Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a melaksanakan tugas untuk membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untuk mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan, yang meliputi: a. perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengembangan pendidikan serta penelitian para Dosen; b. persiapan Program Studi baru berbagai tingkat maupun bidang; c. penyusunan program pengembangan daya penalaran Mahasiswa; d. perencanaandan pelaksanaan kerja sama pendidikan serta penelitian yang dilakukan oleh Dosen dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri; e. pengolahan data yang menyangkut pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kegiatan bidang pengabdian kepada masyarakat dalam rangka turut membantu pengembangan potensi yang ada pada masyarakat yang terkait dengan infrastruktur pekerjaan umum; dan
g. penyampaian laporan kegiatan kepada Direktur.
