PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wakil Direktur I yang membidangi akademik; b. wakil Direktur II yang membidangi administrasi umum; dan c. wakil Direktur III yang membidangi kemahasiswaan dan Alumni.
