PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu wakil Direktur sebagai pelaksana tugas Direktur. (2) Selain menjalankan tugas Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana tugas Direktur: a. melaksanakan tugas sebagai wakil Direktur; dan b. menyelenggarakan pemilihan Direktur baru.
