PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 78
BAB 7 — PENDANAAN DAN ASET
(1) Direktur menyusun usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari pihak lain. (2) Usulan struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapatkan persetujuan Kepala Badan disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
