PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Politeknik PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas menyelenggarakan Pendidikan Vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pekerjaan umum.
