PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik Politeknik PU dilaksanakan dalam 2 (dua) semester yang terdiri atas semester gasal dan genap. (2) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 16 (enambelas) minggu. (3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
