PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 3
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik PU memiliki: a. lambang; b. bendera; c. pataka; d. himne dan mars; e. busana akademik; dan f. busana almamater. yang berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Politeknik PU. (2) Lambang,bendera, pataka, himne dan mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
