Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik PU merupakan Perguruan Tinggi negeri di Kementerian yang berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. (2) Politeknik PU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (3) Politeknik PU didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 1159/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi dalam rangka Pendirian Politeknik PekerjaanUmum di Kota Semarang dan diselenggarakan oleh Kementerian. (4) Pembinaan teknis akademik Politeknik PU dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi. (5) Pembinaan teknis operasional, administratif, dan fungsional Politeknik dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk dan atas nama Menteri selaku Pembina Teknis operasional, administratif, dan fungsional. (6) Hari jadi (Dies Natalis) Politeknik PU ditetapkan pada tanggal 3 Desember.
