Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahapan penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. Senat melakukan penjaringan bakal calon Direktur dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; b. Senat membentuk panitia penjaringan yang bertugas untuk melakukan inventarisasi para bakal calon Direktur;
c. Dosen Politeknik PU dan Dosen di luar Politeknik PU harus mendaftarkan diri sebagai bakal calon Direktur kepanitia penjaringan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; dan d. Senat MENETAPKAN dan mengumumkan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan. (2) Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b dilaksanakan sebagai berikut: a. Senat melakukan penyaringan calon Direktur; b. masing-masing bakal calon Direktur menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan Politeknik PU di hadapan Senat; c. tim penilai yang terdiri atas pimpinan tinggi pratama di Kementerian serta ketua dan perwakilan anggota Senat yang berjumlah ganjil melakukan penilaian terhadap bakal calon Direktur; dan d. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Direktur untuk diajukan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat. (3) Tahap pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c dilaksanakan sebagai berikut: a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan Senat melakukan pemilihan Direktur dalam sidang Senat; b. pemilihan Direktur dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; c. Senat menyampaikan data riwayat hidup dan program kerja calon Direktur kepada Menteri melalui Kepala Badan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan; d. pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
- Menteri memiliki 45% (empat puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
- Senat memiliki 55% (lima puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama; e. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Direktur tersebut; f. calon Direktur yang memperoleh suara terbanyak dipilih sebagai Direktur terpilih; dan g. Kepala Badan menyampaikan nama Direktur terpilih.
