Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Menteri mengangkat Direktur melalui: a. penunjukan langsung; atau b. pemilihan. (2) Penunjukan langsung Direktur oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari: a. pejabat struktural paling rendah pejabat administrator; b. pejabat fungsional paling rendah jenjang madya; c. pejabat fungsional akademis paling rendah lektor; atau d. praktisi/profesional. (3) Pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon Direktur; b. penyaringan calon Direktur; c. pemilihan calon Direktur; dan
d. pengangkatan Direktur. (4) Calon Direktur yang ditunjuk langsung oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a harus memiliki kualifikasi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa; b. berpendidikan paling rendah magister (S2); c. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat ditunjuk; d. memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya; e. bersedia menjabat sebagai Direktur Politeknik PU; f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang; g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan h. tidak terbukti melakukan plagiat. (5) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon Direktur yang berasal dari pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pejabat fungsional akademis harus memenuhi kualifikasi: a. memiliki unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sasaran kinerja pegawai bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir; b. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. (6) Calon Direktur yang mengikuti tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik
paling rendah lektor; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada tahapan penjaringan bakal calon Direktur; d. memiliki pengalaman manajerial berupa:
- paling rendah sebagai ketua jurusan/ketua Program Studi/pejabat administrator atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun; atau
- paling rendah sebagai pejabat administrator di instansi pemerintah. e. berpendidikan paling rendah magister (S2); f. bersedia dicalonkan menjadi Direktur Politeknik PU yang dinyatakan secara tertulis; g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir; h. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang; i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; j. tidak melakukan plagiat; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan l. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
