Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur bertanggung jawab dan berwenang memimpin Politeknik PU. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil Direktur.
(3) Dalam hal diperlukan, jumlah wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (4) Direktur dan wakil Direktur merupakan 1 (satu) kesatuan unsur pimpinan Politeknik PU. (5) Tanggung jawab dan wewenang Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi: a. menyusun Statuta Politeknik PU beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri melalui Kepala Badan; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerjadi bawah pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan yang berlaku; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, serta kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Menteri melalui Kepala Badan; n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan/atau professor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
