PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Politeknik PU terdiri atas: a. Direktur dan wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Pertimbangan; d. satuan penjamin mutu; e. satuan pengawasan internal; f. unsure pelaksana administrasi; g. Program Studi; h. unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; i. unit pengembangan dan peningkatan aktivitas instruksional; j. unit penunjang; dan k. jabatan fungsional atau kelompok keahlian. (2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas: a. unit penunjang laboratorium dan workshop; b. unit penunjang bahasa dan perpustakaan; dan c. unit penunjang data dan teknologi informasi.
