PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Politeknik PU bertujuan: a. menghasilkan lulusan ahli madya di bidang pekerjaan umum yang kompeten dan siap kerja; b. menghasilkan penelitian yang relevan dengan perkembangan teknologi konstruksi serta bermanfaat bagi pembangunan ilmu dan kesejahteraan masyarakat dalam bidang pekerjaan umum;
c. menghasilkan program pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat dan berdaya guna; d. mewujudkan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait untuk menunjang pendidikan, pembelajaran, dan pengembangan Politeknik PU; dan e. mewujudkan tata kelola institusi yang akuntabel dan transparan.
