PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Politeknik PU memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan Politeknik PU yang aplikatif untuk menghasilkan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum yang berkualitas; b. menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan penguasaan dasar yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat dalam bidang pekerjaan umum; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pekerjaan umum; d. membangun kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait untuk menunjang pendidikan, pembelajaran, dan pengembangan Politeknik PU; dan e. mewujudkan tata kelola yang baik.
