PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Politeknik PU memiliki visi terwujudnya politeknik unggulan yang menghasilkan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum yang kompeten, profesional, berdaya saing tinggi, dan siap kerja.
