PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik PU dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Alumni, Tenaga Kependidikan, dan tenaga penunjang lainnya di lingkungan Politeknik PU serta masyarakat umum yang dinilai berprestasi dan berinovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor infrastruktur pekerjaan umum. (2) Politeknik PU dapat memberikan penghargaan berupa beasiswa kepada Mahasiswa. (3) Ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan penghargaan ditetapkan oleh Direktur.
