PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik PU memberikan gelar/sebutan,ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah lulus. (2) Politeknik PU melalui kerjasama dengan lembaga sertifikasi profesi dapat memberikan sertifikat kompetensi bagi Mahasiswa yang telah lulus uji kompetensi. (3) Mahasiswa yang telah menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus diberikan pengakuan dan bukti kelulusan Pendidikan Vokasi pada Politeknik PU berupa ijazah. (4) Mahasiswa yang telah menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus mendapatkan gelar/sebutan ahli madya. (5) Ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan gelar/sebutan akademik dan ijazah ditetapkan oleh Direktur.
