PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Direktur terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf g tidak dapat ditetapkan berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Senat dapat menyelenggarakan pemilihan ulang calon Direktur sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3). (2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan pengaturan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan (3).
