PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Kebebasan Mimbar Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a merupakan kebebasan Dosen untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
