PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Anggota Sivitas Akademika melaksanakan kegiatana kademik dan memiliki Kebebasan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang bertanggung jawab dan mandiri. (2) Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kebebasan Mimbar Akademik; dan b. Otonomi Keilmuan. (3) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota Sivitas Akademika harus: a. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan; dan b. mengupayakan agar hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik pada Politeknik PU.
