PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Otonomi Keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan pedoman bagi Politeknik PU dan Sivitas Akademika untuk b mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
