Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik PU melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan program strategis Kementerian dan kebutuhan masyarakat. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen secara perseorangan atau berkelompok dan dapat melibatkan Mahasiswa yang dikoordinasikan oleh unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa: a. kegiatan sosial kemasyarakatan; dan/atau b. tindak lanjut dari hasil penelitian. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Politeknik PU atau melalui kerjasama dengan institusi lain.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan, diperpustakaan dan/atau dipublikasikan melalui seminar, workshop, media massa, jurnal ilmiah, dan/atau media lainnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Direktur.
