Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Dosen secara perseorangan atau berkelompok yang dikoordinasikan oleh unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat melibatkan Tenaga Kependidikan dan/atau Mahasiswa sebagai anggota.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diselenggarakan oleh perseorangan atau Politeknik PU dengan cara: a. mandiri; atau b. kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan/atau institusi lain. (4) Hasil penelitian didokumentasikan di perpustakaan dan/atau dipublikasikan melalui pertemuan ilmiah, simposium, seminar, workshop,jurnal ilmiah, dan/atau media lainnya. (5) Hasil penelitian dapat dipatenkan oleh peneliti atau Politeknik PU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian ditetapkan oleh Direktur.
