PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Sivitas Akademika Politeknik PU terikat dalam kode etik yang meliputi: a. menjaga dan mempertahankan integritas; b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Politeknik PU; dan c. menjaga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
