Pasal 9
BAB 3 — ### PENETAPAN STATUS WAJIB KELOLA AIR HUJAN
(1) Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya
ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI
Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Ketetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan
persilnya disampaikan kepada pemohon IMB bersamaan dengan
penerbitan surat KRK.
(3) Pemenuhan ketetapan Status Wajib Kelola Air Hujan dalam dokumen
rencana teknis bangunan gedung merupakan bagian dari prasyarat
diterbitkannya IMB.
(4) Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya,
meliputi:
Status Wajib Kelola Air Hujan persentil 95; dan
Status Wajib Kelola Air Hujan berdasarkan analisis hidrologi spesifik.
(5) Rincian Status Wajib Kelola Air Hujan persentil 95 sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Rincian Status Wajib Kelola Air Hujan berdasarkan analisis hidrologi
spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam
