PERMENPUPR
PENGELOLAAN AIR HUJAN
Pasal 10
(1) Kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 8]] huruf b merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menetapkan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung baru maupun bangunan gedung eksisting.
(2) Kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam [[PERMENPUPR_11_2014_LAMPIRAN|Lampiran]] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
