PERMENPUPR
PENGELOLAAN AIR HUJAN
Pasal 7
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR HUJAN
(1) Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung
dan persilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
tahapan penyelenggaraan untuk gedung baru; dan
tahapan penyelenggaraan untuk gedung eksisting.
(2) Rincian Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan
gedung dan persilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
