Pasal 6
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR HUJAN
(1) Instrumen pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung
Dan Persilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
- informasi karakteristik wilayah terkait dengan karakteristik tanah,
topografi, muka air tanah, dan jenis sarana pengelolaan air hujan;
- Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan
gedungbaru; dan
- Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan
gedungeksisting.
(2) Informasi karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf
amerupakan hasil kajian karakteristik wilayah yang merupakan tanggung
jawab pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta
merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(3) Kajian karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud padaayat (2) dapat
dilaksanakan sebagai bagian dari Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL).
(4) Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung
baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Keterangan Rencana Kota (KRK);
IMB; dan
SLF.
(5) Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung
eksisting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
formulir pemeriksaan penyelenggaraan pengelolaan Air Hujan;
surat pemberitahuan pengelolaan Air Hujan; dan
surat pernyataan pengelolaan Air Hujan.
(6) Formulir pemeriksaan penyelenggaraan Air Hujan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat pemberitahuan pengelolaan Air Hujan sebagai mana dimaksud pada
ayat (5) huruf b terdiri atas:
ketetapan Status Wajib Kelola Air Hujan;
dokumen rencana teknis pengelolaan Air Hujan; dan
tenggang waktu penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan Air
Hujan.
