PERMENPUPR
PENGELOLAAN AIR HUJAN
Pasal 5
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR HUJAN
(1) Pola umum penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan
Gedung Dan Persilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
terdiri atas:
- prinsip Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya;
dan
- manfaat Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya.
(2) Ketentuan mengenai pola umum penyelenggaraan pengelolaan air hujan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
