PERMENPUPR
PENGELOLAAN AIR HUJAN
Pasal 4
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR HUJAN
Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya
dilakukan dengan memperhatikan :
- pola umum penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung
Dan Persilnya;
- Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan
persilnya; dan
- Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung dan
persilnya.
