PERMENPUPR
PENGELOLAAN AIR HUJAN
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan
Persilnya;
- penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada Bangunan Gedung dan
persilnya;
- penyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan
Gedung Dan Persilnya;
pembinaan; dan
peran masyarakat.
