PERMENPUPR
PENGELOLAAN AIR HUJAN
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, danPenyelenggara
Bangunan Gedung dalam mengelola Air Hujan pada Bangunan Gedung dan
persilnya.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Air Hujan
Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya secara optimal.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
