Pasal 1
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya adalah upaya
dan kegiatan untuk mempertahankan kondisi hidrologi alami, dengan cara
memaksimalkan pemanfaatan air hujan, infiltrasi air hujan, dan menyimpan
sementara air hujan untuk menurunkan debit banjir melalui optimasi
pemanfaatan elemen alam dan pemanfaatan elemen buatan.
- Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat
manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun
kegiatan khusus.
- Persil Bangunan Gedung adalah sebidang tanah dengan luasan tertentu yang
menjadi milik perserorangan, badan hukum, atau negara yang diperuntukan
untuk pembangunan bangunan gedung.
- Air Hujan adalah bagian dari air di alam yang berasal dari partikel air di
angkasa dan jatuh ke bumi.
- Curah Hujan adalah banyaknya air hujan yang tercurah atau turun di suatu
daerah dalam jangka waktu tertentu.
- DrainasePerkotaan adalah drainase di wilayah perkotaan yang berfungsi
mengelola atau mengendalikan air permukaan, sehingga tidak
mengganggudan/atau merugikan masyarakat.
- Sarana Pengelolaan Air Hujan adalah bangunan yang dioperasikan untuk
pengumpulan dan pemanfaatan, infiltrasi, dan detensi air hujan.
- Sarana Penampung Air Hujan adalah bagian dari sarana pengelolaan air
hujan yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan, untuk kemudian
dapat dimanfaatkan.
- Sarana Retensi adalah adalah bagian dari sarana pengelolaan air hujan yang
berfungsi sebagai penampung air hujan untuk kemudian diresapkan ke
dalam tanah.
- Sarana Detensi adalah adalah bagian dari sarana pengelolaan air hujan yang
berfungsi sebagai penampung air hujan untuk kemudian didistribusikan
sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.
- Detensi Air Hujan adalah upaya pengumpulan air hujan pada sarana
pengelolaan air hujan untuk sementara waktu dalam rangka mengurangi
volume limpasan air hujan yang berpotensi menimbulkan genangan.
- Prasarana Pengelolaan Air Hujan adalah bangunan pelengkap sebagai
penunjang beroperasinya sarana pengelolaan air hujan.
- Sumur Resapan adalah sarana drainase yang berfungsi untuk meresapkan
air hujan dari atap bangunan gedung ke dalam tanah melalui lubang
sumuran.
- Kolam Tandon adalah sarana drainase yang berfungsi untuk menampung air
hujan agar dapat digunakan sebagai sumber air baku.
- Kolam Retensi adalah sarana drainase yang berfungsi untuk menampung dan
meresapkan air hujan di suatu wilayah.
- Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh
pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan
teknis yang berlaku.
- Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang
diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI
Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kecuali untuk bangunan
gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi
suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum
pemanfaatannya.
- Status Wajib Kelola Air Hujan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh
suatu bangunan gedung dan persilnya yang diinformasikan oleh pemerintah
kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta kepada pemohon IMB dalam rangka penyediaan sarana
dan prasarana pengelolaan air hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
- Curah Hujan Persentil 95 adalah curah hujan harian terendah yang sama
atau lebih besar dari 95% curah hujan yang ada.
- Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia
jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
- Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung
adalah sarana yang digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus
untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta untuk
pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan air hujan pada bangunan gedung
dan persilnya.
- Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan adalah kegiatan yang
dilaksanakan secara berurutan dalam penyelenggaraan pengelolaan air hujan
pada bangunan.
- Volume Wajib Kelola Air Hujan adalah total volume air hujan per hari yang
wajib dikelola pada bangunan gedung dan persilnya dengan pemanfaatan
elemen alam dan pemanfaatan elemen buatan.
- Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pengaturan,
pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata
pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung
dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang
sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
- Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang-
undangan, pedoman, petunjuk,dan standar teknis bangunan gedung sampai
didaerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
- Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuh kembangkan kesadaran
akan hak,kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan
aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
- Pengawasan adalah pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-
undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
- Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
