Pasal 9
BAB 2 — TABG
(1) Biaya penyelenggaraan TABG meliputi: a. biaya operasional pelaksana pengelolaan TABG; b. biaya sidang dan rapat TABG; c. honorarium TABG; dan d. biaya perjalanan dinas TABG. (2) Biaya penyelenggaraan TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dinas yang menangani sub-urusan Bangunan Gedung. (3) Biaya operasional pelaksana pengelolaan TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: a. operasional pelaksana pengelolaan TABG; b. pengelolaan basis data ahli Bangunan Gedung; c. honor pelaksana pengelolaan TABG; d. pengadaan peralatan; dan e. pengadaan alat tulis kantor. (4) Biaya sidang dan rapat TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pembiayaan penyelenggaraan sidang TABG meliputi: a. sewa ruang; b. penggandaan dokumen; dan/atau c. konsumsi. (5) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. honorarium orang per bulan; dan/atau b. honorarium orang per jam. (6) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sesuai dengan beban kerja dan pembiayaannya mengacu pada standar biaya orang per bulan dan/atau orang per jam yang berlaku di Kabupaten/Kota tempat TABG bertugas. (7) Bentuk dan besaran honorarium TABG ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
