PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 10
BAB 2 — TABG
ayat (1) huruf d ditetapkan melalui keputusan bupati/walikota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Keputusan penetapan anggota TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama lengkap dan gelar akademis; b. unsur keanggotaan TABG; c. bidang keahlian; d. pendidikan formal terakhir; e. tugas TABG; f. masa berlaku; dan g. pembiayaan. (3) Masa kerja TABG ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
