Pasal 71
BAB 4 — PENILIK BANGUNAN
Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Penilik Bangunan yang terdiri atas: a. contoh surat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; b. bagan alir tata cara penugasan dan pelaksanaan tugas penilik bangunan pada masa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69; c. contoh daftar simak pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi sebagai instrumen survei pada masa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf a; d. bagan alir tata cara pelaksanaan tugas penilik bangunan pada masa pemanfaatan sebagaimana dimaksud Pasal 70; dan e. contoh daftar simak pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi sebagai instrumen survei pada masa pemanfaatan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (3) huruf a. tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
