Pasal 70
BAB 4 — PENILIK BANGUNAN
(1) Tata cara pelaksanaan tugas penilik bangunan pada masa pemanfaatan meliputi:
a. Penilik Bangunan menerima surat penugasan dari Kepala Dinas yang menangani sub-urusan Bangunan Gedung; b. Penilik Bangunan melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi Bangunan Gedung sesuai dengan penugasan; c. Penilik Bangunan menyusun laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi Bangunan Gedung; dan d. Penilik Bangunan menyerahkan laporan kepada pengelola Penilik Bangunan dengan tembusan kepada pemilik dan/atau pengguna Bangunan Gedung. (2) Pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap: a. kewajiban pemilik Bangunan Gedung dalam pemeliharaan, perawatan, dan pengoperasian Bangunan Gedung untuk mempertahankan persyaratan keandalan Bangunan Gedung; b. pemeriksaan berkala Bangunan Gedung; dan c. proses SLF. (3) Penilik Bangunan Gedung dalam memantau, memeriksa, dan mengevaluasi pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan peralatan, paling sedikit: a. instrumen survei; b. alat ukur; dan c. peralatan pengujian. (4) Laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat, paling sedikit: a. hasil temuan ketidaksesuaian pemanfaatan Bangunan Gedung; b. foto yang diambil pada saat kunjungan di lokasi bangunan gedung;
c. hasil pengukuran; dan d. hasil pengujian.
