Pasal 69
BAB 4 — PENILIK BANGUNAN
(1) Tata cara pelaksanaan tugas penilik bangunan pada masa konstruksi meliputi: a. Penilik Bangunan menerima surat penugasan dari Kepala Dinas yang menangani sub-urusan Bangunan Gedung; b. Penilik Bangunan melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung sesuai dengan penugasan; c. Penilik Bangunan menyusun laporan hasil pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi bangunan gedung; dan d. Penilik Bangunan menyerahkan laporan kepada pengelola penilik bangunan dengan tembusan kepada pelaksana konstruksi. (2) Pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap: a. kesesuaian dengan persyaratan teknis dan Standar Nasional INDONESIA; b. kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen IMB;
c. pemenuhan prosedur dan tata cara pelaksanaan pekerjaan; dan d. pemenuhan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (3) Penilik Bangunan Gedung dalam memantau, memeriksa, dan mengevaluasi pelaksanaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus menggunakan peralatan: a. instrumen survei; b. alat ukur; dan c. peralatan pengujian. (4) Penilik Bangunan Gedung dalam memantau, memeriksa, dan mengevaluasi pelaksanaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memastikan kesesuaian terhadap spesifikasi persyaratan teknis dan dokumen teknis Izin Mendirikan Bangunan terhadap: a. persyaratan K3; b. tata letak sumbu; c. kelurusan horizontal dan vertikal; dan d. elevasi struktur. (5) Laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikkit memuat: a. hasil temuan ketidaksesuaian pekerjaan; b. foto yang diambil pada saat kunjungan di lokasi pekerjaan; c. hasil pengukuran; dan d. hasil pengujian.
