PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 72
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pemerintah pusat dalam penyelenggaraan TABG, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi; b. konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. penelitian.
