Pasal 7
BAB 2 — TABG
(1) Administrasi pengelolaan TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi: a. penyiapan surat penugasan anggota TABG; b. penyiapan honorarium TABG; c. pendokumentasian pelaksanaan tugas TABG; d. penyiapan tata surat menyurat dan administrasi lainnya; dan e. pengelolaan basis data TABG dan pelaporan basis data TABG kepada Menteri. (2) Tata surat menyurat dan administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi semua dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi TABG. (3) Pengelolaan basis data TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan penghimpunan seluruh data TABG aktif dan data ahli Bangunan Gedung yang pernah diangkat sebagai TABG. (4) Basis data TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimutakhirkan jika terdapat perubahan terkait pembentukan TABG, perpanjangan masa kerja TABG, berakhirnya masa kerja TABG, pemberhentian TABG dan/atau data ketersediaan ahli Bangunan Gedung.
