PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 6
BAB 2 — TABG
(1) Kepala dinas yang menangani sub-urusan Bangunan Gedung bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengelolaan TABG. (2) Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan unit kerja di bawahnya sebagai pelaksana pengelolaan TABG. (3) Pelaksana pengelolaan TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit yang memiliki tugas: a. melaksanakan administrasi pengelolaan TABG; b. membentuk TABG; dan c. mengawasi kinerja pelaksanaan tugas TABG. (4) Pelaksana pengelolaan TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan masa kerja paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak mendapatkan penugasan dari bupati/walikota atau gubernur untuk provinsi daerah khusus ibukota Jakarta dalam menyampaikan usulan anggota TABG.
