Pasal 66
BAB 4 — PENILIK BANGUNAN
(1) Persyaratan Penilik Bangunan dari unsur pegawai negeri sipil meliputi: a. pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan tingkat ahli; b. memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) bidang teknik terkait Bangunan Gedung; dan c. memiliki masa kerja sebagai pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan ahli paling sedikit 2 (dua) tahun. (2) Persyaratan Penilik Bangunan dari unsur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja meliputi: a. memiliki sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli madya dan utama dalam bidang arsitektur, konstruksi, geoteknik dan struktur, mekanikal, elektrikal, tata ruang luar, dan/atau pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung; b. memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1); dan c. memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam melakukan pemeliharaan, perawatan, pengoperasian, dan/atau pengawasan konstruksi Bangunan Gedung.
