Pasal 65
BAB 4 — PENILIK BANGUNAN
(1) Pengelolaan operasional penilik bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi: a. mengidentifikasi pengelompokan bangunan gedung; b. menentukan objek sasaran penilikan bangunan; c. menyiapkan surat penugasan anggota penilik bangunan; d. menerima dan menindaklanjuti laporan hasil pelaksanaan tugas penilik bangunan; dan e. menyiapkan tata surat-menyurat dan administrasi. (2) Penentuan objek sasaran penilikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan ketentuan: a. laporan indikasi pelanggaran yang ditemukan oleh penilik bangunan; b. indikasi pelanggaran yang diterima melalui pengaduan masyarakat; c. jumlah objek sasaran penilikan bangunan pada masa konstruksi paling sedikit 40 (empat puluh) bangunan gedung per tahun bagi setiap penilik bangunan; dan d. jumlah objek sasaran penilikan bangunan pada masa pemanfaatan paling sedikit 10 (sepuluh) bangunan gedung per tahun bagi setiap penilik bangunan. (3) Untuk pemenuhan jumlah objek sasaran penilikan bangunan gedung pada masa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pelaksana pengelolaan penilik bangunan harus meminta data penerbitan IMB
termasuk jadwal pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dari dinas yang menangani perizinan. (4) Tata surat-menyurat dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi semua dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan tugas penilik bangunan.
